Mengenakan kemeja warna putih, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (12/12). Deddy dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Menurut Deddy, pemanggilan terhadap dirinya oleh KPK terbilang wajar. Itu karena Deddy mengaku sejak awal dirinya yang mengatakan ada yang tidak beres dalam pengerjaan proyek pembangunan Meikarta.
“Sejak awal saya mengatakan ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta. Pertama, karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi yang menyangkut tata ruang. Makanya, sekarang ini wajar kalau KPK meminta keterangan saya. Dan saya ikuti semua proses rekomendasi,” kata Deddy Mizwar di Jakarta, Rabu (12/12)
Deddy menjelaskan, bahwa perizinan tata ruang tersebut harus terus dipantau. Sebab, pelanggaran tata ruang daerah bisa berakibat pada hukuman pidana.
Lebih lanjut, Deddy membantah kalau ada izin tata ruang yang dikeluarkan tersebut untuk lahan seluas 500 hektare. Tak hanya itu, soal pihak yang berniat mengubah izin tersebut Deddy mengaku tidak mengetahuinya.
“Waktu itu kita hanya keluarkan 84,6 hektare saja sesuai dengan SK tahun 93,” kata Deddy.
Dia pun menyebut bahwa yang meminta rekomendasi itu merupakan Bupati Bekasi, bukan pihak Meikarta.
“Jadi bukan Meikarta meminta kepada provinsi, tapi Bupati yang memohon kepada provinsi. Karena kewenangannya di Kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan Deddy Mizwar diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro.
“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujarnya.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, selaku pihak utama yang terlibat kasus suap tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Selanjutnya dari pihak swasta yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang Yuan, dan 3 unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.