close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Relawan #2019GantiPresiden mendeklarasikan Gerakan Relawan Nasional #2019GantiPresiden di sekitaran bundaran air mancur Monas, Jakarta. (Robi Ardianto/Alinea)
icon caption
Relawan #2019GantiPresiden mendeklarasikan Gerakan Relawan Nasional #2019GantiPresiden di sekitaran bundaran air mancur Monas, Jakarta. (Robi Ardianto/Alinea)
Nasional
Minggu, 06 Mei 2018 14:45

Deklarasikan relawan #2019GantiPresiden, Mardani tegaskan bukan gerakan politik

Deklarasi itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
swipe

#2019GantiPresiden kembali meramaikan car free day (CFD), Minggu (6/5). Kali ini, sejumlah massa yang menamakan diri relawan #2019GantiPresiden mendeklarasikan Gerakan Relawan Nasional #2019GantiPresiden di sekitaran bundaran air mancur Monas, Jakarta.

Inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera sekaligus ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan kegiatan ini bukan merupakan gerakan politik. Deklarasi itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terkait Pemilu Presiden. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pilihan capres dan cawapres terbaik. 

Mardani menyebut capres dan cawapres harus sanggup memperjuangkan Pancasila. Penerapan Pancasila selama ini dianggap hanya sebatas lips service. Karena itu, siapapun calonnya, baik Prabowo Subianto, Gatot Nurmantyo, Sohibul Imam, Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Heryawan atau Aher, Tuan Guru Bajang (TGB), termasuk Jokowi harus mampu membuktikan akan memperjuangkan Pancasila secara nyata. 

"Pak Jokowi sudah bekerja keras, sudah baik nilainya, tapi kami ingin yang lebih mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan zaman, karena itu 2019 ganti Presiden," katanya.

Mardani mengklaim saat ini relawan 2019 ganti presiden sudah tersebar di 34 provinsi dan di 317 kabupaten/kota.

Deklarasi itu menuai kritik Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru bicara PSI Rian Ernest menyebut Mardani melanggar Undang-Undang karena melakukan kegiatan politik di CFD. 

"Hari ini, publik sudah mencatat tindakan yang dilakukan seorang anggota DPR-RI dari PKS. Apa yang dilakukan PKS, yang bukan sebagai partai kemarin sore tersebut,  menimbulkan keresahan, atas nama demokrasi, hukum telah dilanggar,"ujar Ernest kepada Alinea

Rian menyebut politisi PKS itu melanggar Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan itu secara jelas menyebut bahwa tak boleh ada kegiatan politik saat CFD.  

"Bila PKS ngotot, ada cara lebih pantas. Minta Gubernur yang mereka gadang, Anies Baswedan untuk revisi Pergub. Atau judicial review ke MA," tegasnya.

Sebagai negara demokrasi, pendapat dan pesan politik melalui tagar ganti presiden ataupun kaus ganti presiden memang harus dihormati. Ernest menyebut PKS juga berhak untuk mensuarakan gerakan itu. Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi politik juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ada cara yang lebih terhormat dan mendidik masyarakat yang bisa dilakukan. Bukan justru mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum," ujar Ernest. 

Minta maaf

Sementara itu, dalam deklarasi itu, Mardani juga meminta maaf terkait intimidasi saat car free day (CFD) yang dilakukan sekelompok orang dengan kaus #2019GantiPresiden. Kejadian itu sekaligus menjadi pelajaran bagi relawan #2019GantiPresiden. Kendati demikian, dia mengklaim tidak terlibat dalam kasus itu. 

"Mungkin pelaku merupakan bagian dari relawan kami. Kami mohon maaf," tegasnya. 

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya meluncurkan buku panduan relawan. Dalam buku itu disebutkan tindakan yang dilarang, di antaranya provokasi, menyebarkan hoax, hate speech, dan intimidasi. Adapun tindakan yang diperbolehkan adalah melakukan pendidikan politik, diskusi politik, membahas kondisi aktual, dan melakukan silaturahmi.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan