Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, tahap dua dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel). Dengan demikian, tanggung jawab penahanan para tersangka sepenuhnya di tangan JPU Kejari Jaksel.
"Seluruh tersangka masih ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 15 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (28/4).
Untuk diketahui, para tersangka yang dilimpahkan adalah Direktur PT Nount Dreams Indonesia Johan Darsono, dan Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Group Walet). Lalu, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah, Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta.
Berikutnya, mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI Purnomo Sidhi Noor Mohammad serta mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko Slamet Djamhoer, dan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 Indra Wijaya Supriadi dalam daftar tersangka.
"Setelah proses tahap II dilaksanakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwan," ujarnya.
Sebagai informasi, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka Johan Darsono dan Suyono dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerugian dalam kasus LPEI berasal dari total pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Grup Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun, sedangkan fasilitas yang didapat Grup Walet sebesar Rp576 miliar.