Mabes Polri mengumumkan sebanyak delapan orang dari 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat dari peristiwa kapal karam di Johor Bahru, Malaysia ditangkap oleh otoritas Malaysia sebagai imigran ilegal.
"Ditangkap dengan istilah PATI adalah pekerja asing tanpa izin. Istilah dari orang Malaysia sebagai warga negara yang mengunjungi negaranya tanpa izin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
Ramadhan menjelaskan, WNI yang ditangkap tersebut menjalani tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kota Tinggi, Malaysia dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Malaysia.
"Sedangkan untuk WNI meninggal dibawa ke Rumah Sakit Sultan Ismail untuk di autopsi," jelasnya.
Selanjutnya, Ramadhan menerangkan, kapal tenggelam tersebut menampung 50 penumpang, di mana 11 orang meninggal, korban selamat 14 orang, dan 25 penumpang WNI sedang dalam proses pencarian.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, Brigjen Pol Krishna Murti mengatakan, sebanyak 11 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) sudah teridentifikasi. Dari angka tersebut, enam jenazah telah dikonfirmasi oleh keluarga di Indonesia maupun Malaysia.
"Konsultan Jendral Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) saat ini dalam persiapan repatriasi enam jenazah ke Indonesia. Pelaksanaan repatriasi diupayakan secepatnya dengan opsi melalui jalur laut dari Johor menuju Batam, mengingat waktu tunggu jika dipulangkan via udara melalui bandara KLIA," ujar Krishna dalam keterangannya, Senin (20/12).
Kemudian, Krishna menjelaskan, perizinan Kapal Pol Air Indonesia masuk ke Malaysia pun kini sedang diupayakan oleh Staf teknis Polri dan KJRI JB melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur (KBRI KL) KBRI KL.
"Berdasarkan informasi dari Ditpolair Korpolairud jenis Kapal yang direncanakan adalah KP Bisma-8001 dengan kapasitas angkut sampai dengan 20 jenazah dan KP Laksmana-7012 dengan kapasitas angkut jenazah sampai delapan jenazah," katanya.