close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Firli Bahuri saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI./ Antara Foto
icon caption
Firli Bahuri saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 17 September 2019 14:20

Demi independensi KPK, Firli didesak segera mundur dari Polri

"Kalau tidak, dia akan merusak pola independensi kelembagaan KPK."
swipe

Irjen Pol Firli Bahuri didesak segera meninggalkan institusi Polri yang menjadi lembaga asalnya, setelah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Mundurnya Firli, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada 20 Juni 2019, dinilai penting untuk menjaga independensi KPK. 

"Mundur suatu keharusan bagi Pak Firli. Kalau tidak, dia akan merusak pola independensi kelembagaan KPK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (17/9).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mewajibkan anggota polisi aktif untuk melaksanakan perintah Kapolri dan Presiden. Karenanya, kata Feri, jika Firli masih terikat dengan institusi kepolisian, KPK akan mudah dikendalikan.

Jika kondisi ini terjadi, kinerja komisi antirasuah tidak akan optimal. Kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan presiden, kabinet, dan kepolisian, berpotensi tidak dapat disentuh oleh KPK.

"Karena harus menunggu perintah dari Kapolri dan presiden sebagai atasan hierarki. Sifatnya kan itu komando. Berdasarkan UU Kepolisian, harus taat dia (Firli) itu. Kalau enggak, kena sanksi dia," ujar Feri.

Hal senada juga dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti yang meminta Firli agar dapat segera mundur dari jabatannya. Sebab, dia menilai aturan tersebut sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan KPK.

"Saya sudah baca Undang-Undang KPK itu, kalau enggak salah Pasal 29, yang namanya pimpinan itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Bivitri.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ditegaskan bahwa siapapun yang menjabat sebagai pimpinan KPK, harus meninggalkan jabatan di instasi asal.

Firli Bahuri disahkan menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/5). Selain Firli, DPR juga mengesahkan empat pimpinan KPK lain untuk periode mendatang.

Kelima komisioner KPK tersebut telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 11-12 September 2019 lalu. Terdapat 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, namun hanya lima orang yang dipilih menjadi pimpinan KPK.

Lima orang yang terpilih melalui mekanisme pemungutan suara, adalah Firli Bahuri (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pamolango (50 suara), serta Lili Pintauli Siregar (44 suara).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan