close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perwakilan Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) saat audiensi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag), Senin (10/11)/Istimewa.
icon caption
Perwakilan Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) saat audiensi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag), Senin (10/11)/Istimewa.
Nasional
Senin, 11 Oktober 2021 11:55

Demo peternak, PPRN suarakan 14 tuntutan

Paguyuban peternak gelar audiensi dengan Kementerian Perdagangan.
swipe

Peternak unggas mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag), Oke Nurwan, terkait harga jual ayam dan telur yang dinilai merugikan peternak.

"Saya lagi audiensi bersama Pak Dirjen PDN Kemendag," kata Alvino saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (11/10).

Audiensi ini merupakan bagian dari upaya PPRN bersama mahasiswa dari berbagai kampus di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menggelar aksi damai, Senin (11/10/2021) di Istana Negara, gedung DPR RI, Kementerian Pertanian, Kantor Kementerian Sosial, Kantor Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan Kantor Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Ketua PPRN, Alvino Antonio W mengatakaan, aksi ini sebagai bentuk dukungan pihaknya kepada pemerintah dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging dan telur.

Kata Alvino, saat ini harga sarana pokok produksi tinggi, tetapi harga jual ayam hidup dan telurnya murah di kisaran Rp12.500 hingga Rp13.500 per kg, jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) sekitar Rp21.500-Rp22.500 per kg.

Sementara harga pakan (jagung) belakangan ini terus meningkat tembus Rp6.300 sampai Rp6.800. Padahal sebelumnya berkisar Rp4.500. Kondisi ini dinilai sangat merugikan para peternak rakyat mandiri.

Menurut dia, ada 14 tuntutan yang disampaikan PPRN bersama elemen mahasiswa. Pertama, mengganti Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) karena dinilai tidak bisa melindungi peternak rakyat mandiri.

Kedua, mencabut Surat Edaran Cutting No: 06066/PK.230/F/10/2021. Ketiga, perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan afiliasinya termasuk pinjam nama perorangan dilarang berbudidaya, menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional. Keempat, Menaikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000/kg.

Kelima, PPRN mendesak agar harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No.07/2020. Keenam, mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No.18/2009 Tentang PKH Pasal 33. Ketujuh, Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32/2017 Pasal 19 ayat (1).

Kemudian, kedelapan, jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No.07/2020, minimal Rp.20.000/kg. Kesembilan, mendesak agar dilakukan penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate di bawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No.07/2020 Pasal 3 ayat (1).

PPRN juga meminta agar pemerintah menyerap daging ayam dan telur untuk bantuan sosial/bantuan pangan non tunai. Kesebelas, mereka meminta agar HE breeding tidak boleh dijual, dan harus diserap Pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak. Kemudian, pemutihan utang Peternak Rakyat Mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19.

Mereka juga menyuarakan moratorium pembangunan kandang-kandang ayam pedaging dan ayam petelur, dan terakhir Kementan bersama Kemendag diminta membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Permendag No. 07 tahun 2020, yang melibatkan peternak mandiri/asosiasi/akademisi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan