close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mirwan Amir saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor/Antara
icon caption
Mirwan Amir saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor/Antara
Nasional
Jumat, 26 Januari 2018 10:42

Demokrat berang SBY disebut dalam korupsi e-KTP

Mantan Wakil Ketua Banggar DPR mengaku sempat menemui SBY untuk meminta proyek e-KTP dihentikan.
swipe

Babak baru kasus korupsi menyeret nama Presiden Republik Indonesia (RI) ke-VI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Nama Ketua Umum Partai Demokrat itu muncul dari pengakuan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis kemarin.

Mirwan mengaku sempat menyarankan SBY untuk menghentikan proyek tersebut. Namun, SBY meminta proyek e-KTP diteruskan lantaran kala itu sedang menuju Pilkada.

“Tanggapannya dari Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi proyek ini diteruskan," jelas Mirwan seperti dikutip dari Antara.

Terkait pengakuan Mirwan, politikus Partai Demokrat Erma Ranik menilai ada kesan SBY dicatut dalam kasus e-KTP. Bahkan, dia menuding hal tersebut untuk mengaburkan peran Setya Novanto.

“Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa dia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada presiden SBY diputarbalikan menjadi kesan seolah-olah SBY otak e-KTP,” ujar Erma kepada awak media, Jumat (26/1).

Erma menambahkan, pada rangkaian fakta persidangan yang dijabarkan saksi-saksi dan terdakwa sebelumnya memperlihatkan tidak sedikitpun ada keterlibatan SBY dalam korupsi e-KTP. Tak hanya itu, dia menyebut Mirwan Amir sudah lama tidak menjadi kader Partai Demokrat.

“Beliau (Mirwan) sudah bergabung ke partai lain,” sambungnya.

Sementara Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memaparkan bahwa proyek e-KTP sudah diputuskan pemerintah dan disetujui oleh DPR kala itu. Alhasil, Presiden tidak bisa menghentikan proyek tersebut lantaran sudah berjalan. Terlebih kebijakan itu demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia.

“Pemetaan ini bertujuan baik, juga dalam rangka penguatan faktualisasi data pemilih dalam setiap Pilkada maupun Pemilu Nasional. Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja,” terang Ferdinand.

Selain itu, saat Mirwan Amir menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP. Alhasil, Ferdinand menyebut proyek e-KTP tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena akan berakibat hukum atas kontrak yang sudah ditandatangani.

“Pemerintah bisa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah,” imbuhnya.

Sebaliknya, Ferdinand menganggap pernyataan Mirwan tidak menunjukkan bahwa Presiden SBY terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP. Meski demikian, jika ada kader yang terlibat, dia menyebutnya sebagai perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga.

“Pernyataan Mirwan Amir tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY karena SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tandasnya.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan