Partai Demokrat berencana mengajukan proses hukum terhadap pegiat media sosial Denny Siregar. Hal itu untuk menyikapi cuitan Denny terkait surat anak AHY, Almira Yudhoyono.
Terkait dengan itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat Ardy Mbalembout sengaja datang ke Bareskrim Polri guna berkonsultasi. Hasilnya, Partai Demokrat memutuskan akan terlebih dahulu melakukan proses tabayun sebelum melayangkan somasi.
"Kami akan meminta Denny Siregar untuk mencabut postingannya itu dalam jangka waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami layangkan somasi," ujar Ardy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Menurut Ardy, pihaknya juga telah mencari jadwal pertemuan dengan Denny agar meminta maaf dan mencabut cuitannya tersebut.
"Sudah kami pelajari dan memenuhi Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.
Usai berkonsultasi ke Bareskrim Polri, Ardy akan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaporan itu menurut Ardy karena perbuatan Denny akan menurunkan kreativitas anak Indonesia lainnya.
Dijelaskan Ardy, surat dari Almira kepada pemerintah adalah tugas sekolah dan tanpa arahan keluarga. Teman-teman sekolah Almira lainnya juga membuat surat dengan tema yang sama.
Sebagaimana diketahui, Denny Siregar mencuitkan "Bapak udah. Anak udah juga. Sekarang cucu juga dikerahkan. Kalo ada cicit, cicit juga bisa ikutan minta lockdown." atas pemberitaan surat Almira. Annisa Pohan ibunya, dan politikus Demokrat Andi Arief sempat membalas cuitan itu.