Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pelaku terorisme di Aceh. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/7).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Penangkapan ini menggenapi jumlah pelaku yang telah diamankan menjadi 13 orang di Aceh.
"Pada 23 Juli 2022, telah diamankan kembali satu orang terhadap tersangka tindak pidana terorisme di Aceh sehingga secara keseluruhan total tersangka yang diamankan di wilayah Provinsi Aceh sampai saat ini berjumlah 13," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).
Orang itu berinisial MA alias AU dengan usia 40 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Biren Aceh yang ditangkap di Kota Langsa Aceh.
"Ia merupakan Ketua Koitposda Aceh pada 2013," ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan juga menyampaikan keseluruhan total tersangka teroris yang berhasil diamankan oleh Densus 88 di 3 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau mencapai 17 orang. Belasan orang ini terdiri dari dua kelompok yang berbeda yaitu Jamaah Islamiyah (JI) sebanyak 15 orang dan Jamaah Ansori Daulah (JAD) sebanyak dua orang.
Rinciannya adalah kelompok JI dari Riau tersangka SU alias E alias A. Sedangkan Sumut AR alias K, SP, dan SY ada 3 tersangka.
Sedangkan dari Aceh ada ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, AKJ, MH, dan MA (HS). Kelompok JAD aceh ada dua orang atas nama inisial RI dan MA.
Menurut Ramadhan, Densus akan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang dan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Ramadhan sebelumnya juga mengatakan, 13 tersangka teroris yang telah ditangkap di Aceh tersebut memiliki beragam peran.
Ia menyebutkan, mereka beberapa peran yang dilakukan 13 tersangka teroris di Aceh antaranya mengembangkan kemampuan anggota JI dalam berperang, hingga mengumpulkan dana untuk JI.