Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di Langsa, Banda Aceh, pada Kamis (21/1), pukul 20.00 WIB. Keduanya berinisial SB alias AF dan MY.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, kedua terduga teroris itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
"SB alias AF ditangkap di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama dan MY ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).
Dijelaskan Winardy, terduga teroris SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan MY berprofesi sebagai nelayan.
Menurut Winardy, Densus 88 hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Karenanya, belum dapat membeberkan jaringan teroris keduanya.
"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror," kata Winardy.
Berdasarkan undang-undang, terangnya, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan. Masa pendalaman dapat diperpanjang lagi hingga tujuh hari.