Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang terduga tindak pidana terorisme di wilayah Lampung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka adalah AF alias B (33). Penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB, Selasa (7/2).
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (7/2).
Ramadhan menyebut, setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah AF. Kediamannya diketahui beralamat di Penagan Ratu Dusun 8 RK 02, Dorowati, Kabupaten Lampung Utara.
"Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujarnya.
Ramadhan menyampaikan, AF merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI). Ia menjadi pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (Akademi dan kaderisasi) dari kelompok JI Palembang.
Ia turut berperan dalam proses penyembunyian dan evakuasi terhadap Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020 dan Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020. Keduanya diketahui merupakan seorang buronan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," ucapnya.