Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri mengungkap bahan peledak yang dimiliki terpidana kasus terorisme Imam Mulyana. Imam Mulyana ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pengungkapan berawal dari pengakuan Imam di dalam lembaga pemasyarakatan setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Narapidana kasus terorisme tersebut mengaku bersama jaringannya, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), masih menyimpan bahan peledak. Kemudian, Jumat (1/10) lalu, Densus 88 Antiteror menyita bahan peledak tersebut di Majalengka, Jawa Barat.
“Tim pada akhirnya menemukan bahan peledak berupa TATP (triaseton triperoksida) sebanyak 35 kg di ketinggian 1450 meter di atas permukaan laut di sebuah lokasi tersembunyi dan sulit untuk dijangkau, di seputaran Blok Cipager, Desa Bantar Agung, Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat,” ucap Ramadhan dalam keterangan resmi, Senin (4/10).
Ramadhan membeberkan, dari hasil pencarian ditemukan sejumlah TATP dalam beberapa wadah terpisah, yakni toples berisi 10 kg TATP murni, botol plastik ukuran 250 ml berisi gotri (besi bulat berukuran kecil), empat Tupperware berisi TATP murni, serta C1 dan setengah botol air minum besar berisi TATP yang sudah berubah warna.
Seluruh temuan bahan peledak itu, kata Ramadhan, langsung dilmusnahkan. “Dari hasil pemusnahan itu diketahui ternyata bahan peledak tersebut masih menghasilkan efek ledakan yang dahsyat,” ujarnya.
Dijelaskannya Ramadhan, bahan peledak TATP 50 gram yang dimusnahkan di atas tanah pun menimbulkan lubang hingga diameter sekitar 1 meter dan kedalaman 20 cm. Lalu, menimbulkan getaran hebat, lubang di permukaan tanah, pecahan batu, dan tanah longsor.
Sementara, sebagian sisa TATP hingga saat masih dalam penyitaan Densus 88 Antiteror guna dijadikan barang bukti di pengadilan. Penyitaan tersebut terdiri dari tiga perempat botol air mineral ukuran 1.5 liter.