Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana terorisme terkait yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pendalaman dilakukan terhadap aliran dana dari lembaga filantropi itu.
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, pendalaman ini masih tahap penyelidikan. Lantaran penyelidikan masih berlangsung, ia belum dapat menginformasikan lebih lanjut petunjuk yang ditemui untuk mengarah ke pembuktian terhadap dugaan tersebut.
"Hal ini masih dalam pendalaman. Masih kami selidiki secara mendalam," kata Aswin kepada Alinea.id, Rabu (6/7).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di ACT. Hal itu disampaikan PPATK usia menelusuri aliran dana ACT, lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (5/7).
Sejalan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan dilakukan langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut PPATK, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke aparatur penegak hukum.
Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.
Tak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, ia tak merinci negara dan penerima dana tersebut.
"Ada juga dana aliran ke luar negeri," ucap dia.