Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, didakwa telah menerima gratifikasi baik berupa uang dan barang senilai Rp4,2 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersumber dari penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
“Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi, kata Asri, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pengusaha. Uang itu diberikan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.
Penerimaan tersebut terjadi dalam rentang 2016 hingga 2019. Rinciannya, penerimaan dari pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp120 juta guna memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018.
Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp20 juta dari PT Bintan Hotels guna izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019; PT Labun Buana Asri sebesar Rp20 juta untuk izin prinsip pada Desember 2018; PT Damai Eco Wisata sebesar Rp50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018.
Selanjutnya, PT Barelang Elektrindo sebesar Rp70 juta atas penerbitan izin prinsip pada April 2019, PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp70 juta untuk menerbitkan izin prinsip pada April 2019, PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta atas izin prinsip pada Juni 2019.
Penerimaan uang sebesar Rp140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut. Selain itu, Nurdin juga dianggap telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari seorang pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang guna mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.
Selain penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi, Nurdin juga dianggap telah menerima gratifikasi dari Kepala OPD Pemprov Kepri dalam rentang 2016 hingga 2019. Rinciannya, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu diperuntukan untuk ibadah umrah, maupun keperluan hari raya Nurdin Basirun.
Kemudian, penerimaan dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Amjon sebesar Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan hari raya, penerimaan Rp1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada 2017, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp170 juta untuk pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018.
Kemudian, Sekretaris Daerah Pemprov Kepri TS Arif Fadillah sebesar Rp32 juta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zulhendri sebesar Rp43 juta, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ahmad Nizar sebesar 4,6 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tagir Napitupulu sebesar Rp10 juta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Sardison sebesar Rp9 juta.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Tjetjep sebesar Rp144 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri Maifrizon sebesar Rp59 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Azman Taufik sebesar Rp20 juta, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri Aripin sebesar Rp60 juta.
Kepala Biro Organisasi Korpri Any Lindawati sebesar Rp2,5 juta, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri Aris Fhariandi sebesar Rp18 juta, Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Misbardi sebesar Rp3 juta, Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Kepri Tarmidi sebesar Rp10 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri Nilwan sebesar Rp110 juta.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Naharuddin sebesar Rp10 juta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Andri Rizal sebesar Rp55 juta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lamidi sebesar Rp13,4 juta.
Lalu Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Firdaus sebesar Rp23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Reni Yusneli sebesar Rp20 juta, dan Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Kepri Buralimar sebesar Rp100 juta.
"Total penerimaan gratifikasi terdakwa yang berasal dari pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri sebesar Rp4,2 miliar," terang Asri.
Sebelumnya, Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan SGD11 ribu (Rp113,8 juta). Suap terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.