Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly. Desakan tersebut lantaran ada dugaan konflik kepentingan pada Yasonna, dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Yasonna yang merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, dinilai tak lagi dapat memposisikan dirinya sebagai pejabat negara. Anggota koalisi Kurnia Ramadhana menyebut, ada sejumlah indikasi konflik kepentingan Yasonna dalam kasus tersebut.
Salah satunya tampak saat Yasonna, bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengumumkan pembentukan tim hukum PDIP dalam kasus Harun Masiku pada 15 Januari 2020.
"Terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini, sehingga ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Yassona juga dinilai memberikan informasi tidak benar ihwal keberadaan Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Keberadaan Harun mejadi sorotan publik lantaran dia satu-satunya tersangka yang belum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, pasca-operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat kepergian Harun ke Singapura dua hari sebelum OTT KPK. Hingga 16 Januari 2020, Yasonna masih mengatakan Harun belum terdeteksi di Indonesia.
Namun setelah beredar video kedatangan Harun ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, mengakui Harun sudah kembali ke tanah air. Bawahan Yasonna itu mengatakan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Yasonna berkata bohong ke publik. Mengatakan tidak tahu Harun Masiku, ternyata Harun sudah di Indonesia," kata Kurnia.
Karena itu, koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai Yasonna sudah tak laik berada dalam jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur, bahkan memecat yang bersangkutan," ucap Kurnia.
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi, terdiri dari beberapa lembaga. Diantaranya, ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru.
Desakan agar Jokowi memecat Yasonna juga disampaikan melalui petisi online di situs change.org. Petisi yang digagas akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dan 51 orang berbagai unsur, telah mendapat dukungan dari 1.075 orang saat diakses pada 23 Januar 2020 pukul 20.00 WIB.
“Presiden Jokowi harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan public pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum. Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham,” demikian petikan bunyi petisi tersebut.
Desakan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago. Menurutnya, konflik kepentingan tersebut akan menghambat kinerja Yasonna sebagai pejabat negara. Dikhawatirkan hal ini juga akan mengganggu proses hukum kasus tersebut yang saat ini tengah bergulir di KPK.
"Dia ini tidak mengerti lagi mana yang tugas penegak hukum, mana yang tugas partai. Makanya, sarannya adalah Yasonna mundur," ucap Pangi saat dihubungi jurnalis Alinea.id kemarin.