close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo. Foto tangkapan layar Youtube
icon caption
Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo. Foto tangkapan layar Youtube
Nasional
Senin, 26 Juli 2021 18:03

Dewan Guru Besar UI sebut revisi Statuta UI cacat formil, minta Jokowi cabut

Berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.
swipe

Dewan Guru Besar UI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi Statuta UI ialah, soal tak lagi melarang rektor rangkap jabatan.

Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Harkristuti dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (26/7).

Harkristuti menjelaskan kronologi munculnya PP 75/2021. Melalui tiga orang wakilnya, DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Kemudian, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara  Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," ujar Harkristuti.

Menurut Harkristuti, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil. Selanjutnya, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021, yakni rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala & guru besar. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi direksi pada BUMN/BUMD. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tetapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA. Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB.

Kemudian menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang rencana program jangka panjang, rencana strategis dan rencana akademik. Serta mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.

Harkristuti menambahkan, berdasarkan pembahasan DIM tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil. Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan