Dewan Masjid Indonesia atau DMI DKI Jakarta mengimbau para pengurus masjid untuk mematuhi pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah salat Jumat. Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al Ayubi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masjid-masjid di Ibu Kota tak menyelenggarakan salat Jumat untuk menghindari kemudaratan di tengah pandemi Covid-19.
"Karena memang seruan Pak Gubernur itu tidak main-main. Menunjukkan bahwa Jakarta memang sudah keadaan darurat," kata Makmun di Jakarta, Jumat (20/3).
Menurutnya, DMI DKI Jakarta juga telah menyerukan agar masjid-masjid di DKI meniadakan pelaksanaan salat Jumat pada 20 dan 27 Maret 2020. Meski demikian, Makmun mengakui hal tersebut hanyalah imbauan yang tak memiliki sanksi apa pun jika tak diikuti.
Karena itu, Makmun mengakui terdapat sejumlah masjid yang mengkonfirmasi akan tetap menyelenggarakan ibadah salat Jumat. Bagi masjid yang tetap menggelar salat Jumat, Makmun juga mengimbau agar mereka mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada beberapa masjid yang konfirmasi tetap mengadakan salat Jumat. Kita imbau tetap menerapkan protokol kesehatan seperti kondisi masjid bersih, salat bagi yang sehat, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, dan tidak bersalaman," kata Makmun.
Selain itu, DMI juga mengimbau agar masjid memendekkan khotbah Jumat, dan tidak berlama-lama di masjid untuk menghindari penularan Covid-19.
Peniadaan pelaksanaan salat Jumat menjadi salah satu langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna menghindari penularan coronavirus. Selain salat Jumat, ibadah salat berjemaah lainnya juga ditiadakan.
Hal ini lantaran saat salat Jumat atau salat berjemaah, terjadi pengumpulan massa di satu titik sehingga rentan terjadi penularan Covid-19. Masjid-masjid yang luas memiliki daya tampung jemaah yang besar. Sebagai contoh, Masjid Istiqlal dapat menampung hingga 200.000 jemaah.
Selain salat berjemaah, Pemprov DKI juga meniadakan pelaksanaan ibadah lain di berbagai rumah ibadah di Ibu Kota selama dua pekan. (Ant)