close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9)./ Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 01 Oktober 2019 16:16

Dewan Pengawas dinilai gandakan jumlah pimpinan KPK

Hal ini dikarenakan kewenangan dewan pengawas tumpang tindih dengan komisioner KPK.
swipe

Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU KPK yang baru, dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan komisioner. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kehadiran mereka akan membuat KPK seolah memiliki lima orang pimpinan baru.

Dalam undang-undang, KPK dipimpin oleh lima orang komisioner. Dewan Pengawas juga akan diduduki oleh lima orang anggota. Dalam perubahan kedua UU pasal 37B ayat (2), disebutkan mereka diberi kewenangan ihwal pemberian izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan. 

"Artinya apa? Dewan Pengawas ikut menyetujui perkara ini naik sidik atau tidak, kan itu satu rangkaian dengan surat perintah penyidikan. Kalau mereka ikut ekspose sama dengan pimpinan, berarti di KPK seolah-olah pimpinannya ada 10," kata Alex, saat di temui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Karena itu, mantan hakim pengadilan tipikor itu menilai sejumlah aturan dalam RUU KPK masih perlu diperbaiki, meskipun baru disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu. Alex berharap, salah satu aturan tentang dewan pengawas dapat dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti perundang-undang atau perppu, jika pemerintah ingin membatalkan RUU KPK.

"Tetapi kita tunggu saja lah, karena saya dengar kemarin ada wacana menerbitkan perppu. Seperti apa perppu-nya juga belum jelas, karena kami juga tidak diajak untuk berdiskusi bicara. Jadi kita tunggu saja," kata Alex.

Setidaknya terdapat 26 persoalan dalam perubahan kedua Undang-Undang KPK yang beresiko menumpulkan kinerja lembaga antirasuah. Sejumlah kewenangan yang dikurangi, merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan dalam UU KPK baru, terdapat sejumlah aturan yang tidak selaras antar pasal. Hal ini berpotensi menimbulkan tafsir beragam, sehingga menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. 

Langkah itu diambil setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di Istana Merdeka, untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan