Dewan Pers mendesak pemerintah usut peretasan situs berita dan doxing terhadap wartawan. Penegak hukum juga diminta, menangani kasus peretasan sejumlah media secara seksama serta profesional berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Peretasan situs berita dialami tempo.co pada 22 Agustus 2020. Tampilan situs diubah dengan warna hitam dan disisipi pesan yang menyudutkan redaksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, pada hari yang sama satu judul berita tirto.id tentang pengembangan obat Covid-19 yang turut melibatkan dua lembaga negara hilang dari tampilan. Selanjutnya, kompas.com pada 23 Agustus 2020, tepatnya pada berita tentang peretasan terhadap akun Twitter ahli epidemologi, Pandu Riono.
Di hari yang sama situs detik.com mengalami peretasan dengan diubahnya beberapa fitur pada tampilannya. Sedangkan, kasus doxing atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya terjadi beberapa kali. "Dewan Pers meyakini, UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional. Dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).
Dewan Pers, ditegaskan Mohammad Nuh, mendukung langkah tirto.id dan tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs-situs media itu ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses.
Dia juga mengaku, miris melihat teror yang dialami oleh Jurnalis detik.com di Bekasi, Jawa Barat, setelah sebelumnya dituding membuat berita bohong tentang aktifitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mendapatkan teror berupa kiriman makanan meski tak merasa memesannya, hingga ancaman pembunuhan yang disampaikan lewat platform media sosial Whatsapp.
Terbaru, Rabu 2 September 2020, terjadi doxing terhadap jurnalis Tempo, Kukuh Wibowo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Gawainya, disita oleh oknum jaksa saat meliput rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejati Jatim. Penyitaan ini dilakukan dengan alasan agar materi rapat tidak didokumentasikan.
Rentetan peristiwa peretasan menyasar situs beberapa media nasional disesalkan Dewan Pers, karena tindakan itu merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Begitu pun, adanya doxing atau tindakan penyebaran informasi pribadi secara publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan
Dewan Pers, kata dia, juga meminta setiap elemen dalam masyarakat bisa menghormati media dan wartawan saat menjakankan tugas-tugas kejurnalistikan. Jika ada ketidakpuasan terhadap produk pers, Dewan Pers mendorong penyelesaiannya menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.