close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Brigjen Endar Priantoro. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Brigjen Endar Priantoro. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 05 April 2023 20:32

Dewas KPK bakal periksa Firli Bahuri soal pencopotan Endar Priantoro

Tumpak hanya mengatakan, pihak yang dilaporkan yakni Firli dan Cahya bakal dimintai keterangan.
swipe

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan, laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa bakal ditindaklanjuti. Laporan itu merupakan buntut pemberhentian dengan hormat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pembahasan strategi tindak lanjut laporan tersebut bakal dimulai pekan depan.

"Hari Senin (10 April) kami bicara bersama dengan Dewas yang lain untuk kami tentukan bagaimana strateginya," kata Tumpak kepada wartawan, Rabu (5/4).

Laporan yang dilayangkan Endar pada Selasa (4/4) itu, telah diterima Dewas, dan sedang dipelajari guna menentukan langkah tindak lanjutnya. 

Kendati demikian, Tumpak enggan berkomentar lebih jauh perihal laporan tersebut. Ia hanya mengatakan, pihak yang dilaporkan yakni Firli dan Cahya bakal dimintai keterangan.

"Tentunya nanti kami akan lakukan (pemanggilan). Cuman waktunya belum," ujar Tumpak.

Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat dari posisi direktur penyelidikan lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa jabatannya. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat tertanggal 29 Maret memutuskan Endar tetap bertugas di KPK.

Endar menilai keputusan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK janggal. Pasalnya, pemberhentian dirinya itu hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan.

Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi terkait rencana pemberhentian dari KPK. Oleh karenanya, Endar melaporkan Firli dan Cahya kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotannya.

"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan