Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan bocornya penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Firli diduga terseret sebagai pihak yang menyebarkan dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas pelaporan tersebut kepada Dewas.
"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional, sesuai SOP, dan independen dari pengaruh pihak mana pun. Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK," kata Ali melalui keterangannya, Minggu (9/4).
Disampaikan Ali, KPK menghargai pihak-pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara. Namun, penyelesaian dari pelaporan tersebut merupakan kewenangan Dewas.
Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas atas pelaporan itu dan tidak terprovokasi informasi sumir yang beredar. Ada tidaknya pelanggaran kode etik yang terjadi akan diputuskan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku di Dewas.
"Marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas. Sehingga, kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Firli dilaporkan oleh PB Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) kepada Dewas, Kamis (6/4). Ketua PB KAMI, Sultoni, meminta Dewas menyelidiki benar tidaknya dokumen tersebut dibocorkan Firli serta memeriksa tim penyidik yang menggeledah dan menemukan dokumen rahasia KPK.
Sementara itu, KPK meyakini kabar kebocoran dokumen penyelidikan itu tidak benar. Dalihnya, penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM telah naik ke tahap penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian ESDM juga menepis informasi tersebut. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengklaim kabar tersebut tidak benar.
"Tidak ada [dokumen penyelidikan KPK] yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apa pun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," kata Agung dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/4).