Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, jumlah laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK meningkat dari tahun sebelumnya. Menurut dia, selama 2020 pihaknya menerima 30 laporan dugaan pelanggaran etik dan tahun ini sudah 37 pengaduan.
"Untuk tahun 2021 yang ini sebenarnya di luar dugaan kami juga, meningkat luar biasa untuk pengaduan etik. Pengaduan etik yang tadinya di tahun 2020 itu 30, untuk tahun 2021 sampai dengan bulan Juni ini sudah berjumlah 37," kata Albertina, Jakarta, Kamis (24/6).
Kondisi tersebut, sambung Albertina, harus menjadi peringatan untuk sesama insan KPK. Menurutnya, penyebab laporan dugaan pelanggaran etik meningkat selama 2021 harus dicari tahu.
"Apakah karena pembinaan atau internalisasi kode etik itu kurang atau bagaimana kok terjadi peningkatan secara tajam. Atau bisa jadi juga masyarakat betul-betul sekarang menggunakan saluran-saluran yang disediakan oleh Dewas," ucapnya.
Terkait saluran laporan kepada Dewas, Albertina mengatakan, kini masyarakat bisa memanfaatkan tiga layanan. Selain melalui surat dan email, publik bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewas melalui fitur Otentik.
"Kenapa kita buka lagi satu jalur ini (Otentik) untuk masyarakat? Karena kalau kami melihat untuk tahun 2020, itu pengaduan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang diterima Dewas itu sejumlah 242 pengaduan," katanya.