close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyampaikan pernyataan mengenai ketidakcukupan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta pada Jumat (23/7/2021). Antara/HO-Humas KPK/am.
icon caption
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyampaikan pernyataan mengenai ketidakcukupan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta pada Jumat (23/7/2021). Antara/HO-Humas KPK/am.
Nasional
Selasa, 18 April 2023 14:12

Dewas KPK masih klarifikasi pelanggaran pemberhentian Endar Priantoro

Dewas KPK masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.
swipe

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya. Belum ada kesimpulan ada tidaknya pelanggaran kode etik atas pemecatan Endar, sebab Dewas KPK masih berfokus dalam proses klarifikasi.

"Belum (ada kesimpulan), masih proses klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).

Albertina mengatakan, Dewas KPK masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. Endar Priantoro dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa sudah terlebih dulu diklarifikasi oleh Dewas KPK.

Kemudian, disusul oleh permintaan keterangan dari kelima pimpinan KPK. Terkini, Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap Kabiro Sumber daya Manusia (SDM) dan Kabiro Hukum KPK pada Senin (17/4).

"Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK (kemarin)," ujar Albertina.

Meski demikian, Albertina tidak dapat membeberkan hasil klarifikasi sebab proses penanganan laporan itu masih berjalan.

Pernyataan serupa disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Haris bilang, pihaknya tengah berfokus menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik atas pemecatan Brigjen Endar.

Aduan lain yang dilayangkan terkait isu kebocoran dokumen penanganan kasus di Kementerian ESDM maupun pemaksaan meningkatkan status perkara belum ditindaklanjuti.

"Belum, Dewas KPK masih fokus kasus pemberhentian Pak Endar," ujar Haris.

Keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari Direktur Penyelidikan disebut merupakan kesepakatan kolektif lima pimpinan KPK. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan agar Endar tetap bertugas di lembaga antikorupsi.

Endar menilai keputusan pemberhentian dirinya janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa dilaporkan oleh Endar ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain ke Dewas, Endar juga melayangkan dua laporan lain terkait pemberhentiannya dari Dirlidik KPK.

Satu laporan diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, satu laporan baru saja disampaikan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentian Endar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan