Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dua penyidik kasus bantuan sosial Covid-19 2020, M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga, melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Dewas menilai, keduanya telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap Agustri Yogasmara saksi kasus bansos.
"Menyatakan para terperiksa, satu M. Praswad Nugraha, dua, M. Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Harjono saat membacakan putusan yang disiarkan daring, Senin (12/7).
Atas perbuatannya, Dewas menjatuhkan hukuman kepada Praswad dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Sementara Prayoga dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dan berlaku selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan, para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan KPK. Sementara untuk pertimbangan meringankan, Praswad dan Prayoga mengakui terus terang atas perbuatannya.
"Terperiksa II (Prayoga) menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Anggota Majelis Etik Syamsuddin Haris.
Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu 30 Juni 2021 oleh Harjono selaku Ketua Majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin masing-masing selaku anggota.
Diketahui, sosok Agustri muncul setelah reka ulang kasus bansos, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi, dia disebut sebagai operator anggota DPR Ihsan Yunus yang diduga menerima Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton dari terdakwa Harry van Sidabukke (HS).
Harry sudah menjadi terpidana karena terbukti menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara Rp1,28 miliar. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.