Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, telah memulai melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa dilaporkan Endar ke Dewas KPK pada 4 April 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan kajian. Dewas KPK juga telah memanggil dua orang untuk diklarifikasi.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).
Dua orang yang telah diklarifikasi, kata Tumpak, adalah Brigjen Endar Priantoro selaku pelapor dan Cahya H. Harefa selaku terlapor. Tumpak bilang, klarifikasi terhadap pihak-pihak lain termasuk Firli Bahuri akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski demikian, ia belum membeberkan jadwal serta pihak yang akan diklarifikasi berikutnya.
"Besok lagi yang lain," ujar dia.
Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan untuk memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Endar menilai pencopotan dirinya janggal. Sebab, hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga telah memutus akses Endar sebagai pegawai.