Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 96 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Laporan tersebut merupakan bagian dari total 477 pengaduan yang diterima sepanjang 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Selama 2022 ini, kami menerima 477 surat, baik yang datang dari internal sebanyak 282 laporan, maupun yang dari eksternal ada 195 laporan. Memang tidak banyak, tapi banyak pengaduan di dalamnya," kata Tumpak dalam keterangannya.
Tumpak memaparkan, sebagian besar laporan masyarakat berkaitan dengan penindakan yang dilakukan lembaga antikorupsi. Berdasarkan data yang dihimpun Dewas KPK, mayoritas laporan yang diterima dari masyarakat berkaitan dengan tugas dan wewenang di lima bidang.
"96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu. Laporannya macam-macam, sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat," ujar dia.
Disampaikan Tumpak, dari 96 laporan tersebut, sebanyak 27 di antaranya telah diberikan surat jawaban kepada pelapor. Kemudian, 54 laporan diteruskan kepada masing-masing unit kerja, dan 15 laporan diarsipkan. Selain itu, ada juga laporan yang dijadikan sebagai bahan rapat koordinasi bersama pimpinan KPK.
"Dari 96 laporan yang diterima Dewas, 26 di antaranya menjadi bahan rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) antara Dewas dan pimpinan KPK," tutur Tumpak.
Rakorwas antara Dewas dengan pimpinan KPK yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali telah menghasilkan 35 kesimpulan rapat sepanjang tahun 2022. Dari kedeputian penindakan sebanyak 17 kesimpulan, pencegahan dan monitoring tiga kesimpulan, koordinasi dan supervisi satu kesimpulan, sekretariat jenderal 12 kesimpulan, serta informasi dan data dua kesimpulan.
Lebih lanjut, ujar Tumpak, pihaknya juga menerima 1.861 laporan dari KPK sepanjang 2022 terkait pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ketiga hal tersebut dilakukan tim penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya mengungkap kasus korupsi di Indonesia.
"Penyadapan ada 1.460 pemberitahuan, penggeledahan itu ada 61, dan penyitaan itu 340," ungkap Tumpak.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan, pihak tidak bisa memberikan izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebab, pihaknya hanya bisa menerima laporan perihal tiga hal tersebut.
"Kami secara pasif saja karena yang telah disebut tadi bahwa setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami hanya menerima laporan saja," ujar Harjono.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, membatalkan kewenangan Dewas KPK untuk memberikan izin kepada lembaga antikorupsi tersebut dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hal itu dikarenakan mengingat status Dewas KPK yang merupakan dewan pengawas etik, bukan lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, KPK hanya perlu melaporkan tindakan-tindakan itu kepada Dewas KPK dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak pelaksanaannya.