Dewan Pengawas TVRI membuka pendaftaran calon Direktur Utama TVRI pergantian antar-waktu atau PAW 2020-2022. Pembukaan pendaftaran dilakukan seiring dengan pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI pada 16 Januari 2020.
"Waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, di Studio TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, pemilihan nantinya akan dilakukan oleh panitia seleksi atau pansel. Tim yang akan dibentuk oleh Dewan Pengawas TVRI, akan menyeleksi nama-nama yang masuk mendaftarkan diri.
Arief mengatakan, pembukaan pendaftaran Direktur Utama TVRI ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Aturan yang dirujuk adalah Pasal 24 ayat 12 PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI, sert Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Direksi TVRI.
"Proses mulai dilakukan agar operasional dan manajemen lembaga penyiaran publik TVRI senantiasa berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Arief.
Masyarakat yang berminat mendaftarkan diri, diharapkan memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.
Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi adalah warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan minimal sarjana; memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan; serta memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;
Syarat selanjutnya adalah tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; serta non-partisan.
Dewan Pengawas TVRI memecat Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI Pada 16 Januari 2020. Salah satu yang melatarbelakangi pemecatan adalah keputusan Helmy untuk membeli hak siar Liga Inggris senilai US$3 juta.
Sebelum menerbitkan surat pemecatan, Dewan Pengawas telah lebih dulu menonaktifkan Helmy dari jabatannya pada Desember 2019 lalu. Dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019, juga tercantum pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Namun Helmy mengabaikan keputusan tersebut. Dalam surat balasan, Helmy menyatakan dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (Ant)