Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI meminta para karyawannya untuk bekerja secara normal usai pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI 2017-2022. Imbauan itu disampaikan dalam surat nomor 17/Dewas/TVRI/2020.
Ada lima arahan yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin di Jakarta, tertanggal 20 Januari 2020. Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas TVRI meminta seluruh kepala stasiun penyiaran daerah, pejabat struktural, dan semua pegawai televisi milik negara untuk bekerja secara normal seperti biasa.
"Semua pegawai LPP TVRI bekerja secara normal seperti biasa. Semua jajaran harap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” demikian pernyataan Arief Hidayat Thamrin dalam surat tersebut.
Dewan Pengawas TVRI juga menjanjikan para pegawai akan tetap menerima tunjangan kinerja. Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI, Supriyono, akan mengatur pelaksanaannya berdasarkan kewenangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Arief Hidayat juga menjelaskan penunjukan Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI. Menurutnya, langkah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah vide Pasal 6 huruf g, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK/01/2016 tentang tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dan penunjukan Pelaksana Harian.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dewas mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022
Kemudian Dewas juga mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Dirut TVRI.
Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya akan menginvestigasi manajemen Direksi LPP TVRI untuk mengungkap kinerja manajemen TVRI selama dua tahun terakhir.
"Dewas juga akan mengusulkan perlunya audit manajemen Direksi LPP TVRI," kata Arif.
Adapun ihwal pemecatan Helmy Yahya, akan dijelaskan Dewas TVRI pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 21 Januari 2020.
Sebelum melakukan pemecatan, Dewan Pengawas TVRI terlebih dulu menonaktifkan Helmy pada akhir tahun lalu melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019. Namun "Si Raja Kuis" itu melawan dengan menyatakan dirinya masih Direktur Utama TVRI yang sah dan tetap menjalankan tugas.
Dalam surat pemecatan pada 16 Januari 2020, Dewan Pengawas TVRI menyebut salah satu alasan kebijakan tersebut adalah tak adanya jawaban dari Helmy ihwal pembelian hak siar Liga Inggris. Helmy juga dianggap tak melakukan re-branding yang sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah disusun.
Menanggapi hal tersebut, Helmy Yahya menjelaskan bahwa Dewan Pengawas TVRI mengetahui proses pembelian hak siar Liga Inggris. Dia mengatakan, setiap stasiun televisi di dunia ingin memiliki killer content atau konten yang membuat orang menonton televisi, seperti Liga Inggris. Karena itu Helmy menganggap pembelian hak siar itu tak dapat disalahkan. (Ant)