close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parle
icon caption
Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parle
Nasional
Selasa, 21 Januari 2020 20:03

Dewas TVRI tak akan cabut keputusan pecat Helmy Yahya

Dewas berharap karyawan menerima kenyataan agar TVRI lebih baik.
swipe

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Arief Hidayat Thamrin tidak akan mencabut keputusannya memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI meski terjadi penyegelan ruangan dewas. 

Menurut Thamrin, penyegelan ruangan dewas oleh sejumlah karyawan TVRI pasca-pemecatan Helmy Yahya hanya penggiringan opini dari loyalis Helmy agar mendapatkan simpati publik.

Kendati demikian, Arief menegaskan, dewas tidak akan menarik keputusannya, sekalipun ada kegiatan penyegelan tersebut. Bagi dia, pemecatan Helmy memang mesti dilakukan.

"Saya rasa itu penggiringan opini yang sifatnya adalah untuk mendapat simpati di media. Kami bukan selebriti, kami hanya menjalankan tugas," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Ditegaskan Arief, pergantian pimpinan dalam sebuah lembaga lumrah terjadi, apalagi jika terjadi pelanggaran. Dewas, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang ada.

Ia berharap proses pergantian pimpinan ini tidak dikaitkan antara reputasi pribadi dan lembaga negara. TVRI, kata dia, adalah lembaga televisi yang berbeda dengan lembaga televisi lain. TVRI memiliki tugas untuk menjalankan misi pengetahuan untuk publik.

"Tidak seperti televisi swasta, TVRI harus menjalankan misi publik. Dan apa yang dilakukan dewas sudah sesuai aturan," kata dia.

Ke depan, lanjut Arief, tugas dewas adalah mempersiapkan proses pergantian Helmy selaku Direktur Utama (Dirut) TVRI. Selain itu, pihaknya telah berkomitmen untuk mengembalikan TVRI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yakni fokus terhadap program yang bersifat edukasi dan menanamkan jati diri bangsa.

Arief juga berharap karyawan menerima kenyataan, dan meminta mereka mendukung demi kesejahteraan mereka agar TVRI menjadi baik.

Sebelumnya, terjadi penyegelan ruangan Dewas TVIR pascapemecatan Helmy Yahya yang berujung pada penyegelan ruangan tersebut pada Kamis (16/1) malam.

Penyegelan itu, kata satu perwakilan Karyawan TVRI Pusat Agil Samal, merupakan emosi spontanitas beberapa karyawan yang tidak menerima pencopotan Helmy.

"Ketika kami mendapatkan info bahwa sudah diturunkan surat pemberhentian, secara spontan kami berkumpul (semalam pukul 18.00 WIB). Dan pada saat itu secara spontan kami langsung melakukan penyegelan," ujarnya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan