Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali Bidang Ketenagakerjaan masih menyelidiki kasus penipuan yang menimpa 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI). Para calon pekerja migran asal Bali itu telah ditipu oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada 16 orang yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sementara, calon PMI ada 350 orang yang telah ditipu.
“Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/9).
Korban Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan membuat aduan ke pihak kepolisian yang terdaftar dengan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 September 2022. Berdasarkan keterangan para korban saat melapor, peristiwa penipuan yang dialami pelapor berawal pada akhir Juli 2020.
Sebagai laporan mutakhir yang diterima polisi itu menunjukkan adanya informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh PT MAG. Lantaran, merasa tertarik dengan prospek kerja yang dijanjikan PT MAG, pelapor mendaftarkan diri dengan membayarkan uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp25 juta pada 13 Agustus 2020.
Mereka mendaftarkan diri ke kantor MAG di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, Bali. Selanjutnya pelapor beserta peserta lainnya mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bali.
Sekitar Mei 2021 pelapor dan peserta lainnya dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan Agustus 2021. Namun, sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jepang.
Pemberangkatan tersebut pun dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan pada Januari 2022. Namun, hal tersebut tidak terealisasi juga sampai dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.
“Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta,” ujarnya.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah turun tangan untuk mengusut laporan itu dengan mengadakan pertemuan bersama para korban. Sebanyak 350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran dan lain sebagainya.
Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan dan Penempatan Kemenaker RI Franky W mengatakan, pihak PT MAG telah memberikan klarifikasi terhadap tuduhan itu dengan mendatangi kantor polisi.
Direktur PT MAG Muhammad Akbar Gusmawan dalam keterangan tertulis menyatakan, perusahaannya telah melakukan pengurusan perizinan pada dinas ketenagakerjaan Provinsi Bali, tepatnya melalui seorang pegawai di Disnaker Provinsi Bali. Kendati demikian, pada awal tahun lalu pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali yang menyatakan, perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.
Sementara, untuk mengeluarkan ijin migrasi dari kementerian tersebut, kata dia, memerlukan biaya sebesar Rp6,5 miliar. Biaya itu harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, dengan rincian Rp1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan sisanya berupa aset perusahaan.
“Karena ini belum dilengkapi, maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti,” ujarnya.
Gusmawan dan pengacaranya H. Wahyu Firman Afandi telah melakukan pelaporan tindak pidana penipuan dengan terlapor Gina Agoylo Cruz di Polda Bali pada 22 September 2022. Gusmawan menyebut, Gina Agoylo Cruz dan Dexter Insoy sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap musibah ratusan calon PMI asal Bali.