Konflik di Long Bentuq: "Karena hutan bagian dari ibu kehidupan masyarakat adat..."
Tak lama setelah keluar dari areal perkebunan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA), mobil yang ditumpangi tokoh-tokoh adat Dayak Modang Long Wai dipepet belasan kendaraan Brimob di jalan menuju Desa Long Bentuq, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (27/2) sore. Mobil itu langsung dikepung personel Brimob. Senjata teracung.
"Kayak buru sergap itu (personel Brimob yang) mengadang kami. Mobil kami dipepet di tengah jalan baru dalam kondisi yang sangat tanjakan," kata kepala adat suku Dayak Modang Long Wai Daud Luwing saat mengisahkan peristiwa tersebut kepada Alinea.id melalui sambungan telepon, Kamis (11/3).
Daud ada di mobil yang diadang personel Brimob ketika itu. Selain Daud, ada pula Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui dan Dewan Adat Daerah Kalimantan Timur Elisason yang jadi penumpang. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung digiring ke Polres Kutai Timur.
"Jadi, saya permisi dulu pulang buat ambil pakaian saya. Ditemani polisi, saya bilang. 'Oh, enggak bisa. Kami menjalankan tugas ini," ujar Daud menirukan ucapan salah seorang personel kepolisian yang mengadang mereka.
Setelah diperiksa, Daud, Beng Lui, dan Elisason menginap semalaman di Polres Kutai Timur. Ketiganya ternyata dijemput paksa karena diduga terlibat dalam aksi blokade akses jalan menuju areal perkebunan PT SAWA pada 30 Januari 2021.
"Tapi, kami tidak menutup (jalan) itu kepada masyarakat umum. Hanya untuk akses perusahaan PT SAWA saja (yang diblokade)," jelas Beng Lui saat menceritakan aksi blokade warga kepada Alinea.id.
Penjemputan paksa kepada ketiganya merupakan babak terbaru konflik antara suku Dayak Modang Long Wai dengan PT SAWA. Long Wai merupakan pusat pemukiman masyarakat suku Dayak yang diperkirakan sudah ada sejak 1879. Desa Long Bentuq merupakan salah satu desa tertua di wilayah tersebut.
Menurut Beng Lui, konflik bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 22/02.188.45/HK/I pada 2006. SK tersebut berisi izin pembukaan perkebunan sawit di lahan seluas 14.350 hektare untuk PT. SAWA. Dari 14.350 hektare yang digarap PT SAWA, sekitar 4.000 hektare diklaim merupakan tanah ulayat milik Desa Long Bentuq.
PT SAWA merupakan anak perusahaan PT. Yudha Wahana Abadi. Selain PT. SAWA, perusahaan ini juga memiliki anak perusahaan lainnya yakni PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM). Seperti PT SAWA, PT. HPM juga membuka perkebunan sawit di area yang sama.
Menurut Beng Lui, warga Desa Long Bentuq sejak awal menolak hutan adat mereka diubah jadi perkebunan. "Memang kita komitmen tidak akan memberikan wilayah kita. Kita sangat menjaga hutan karena hutan bagian dari ibu kehidupan masyarakat adat," jelas dia.
Usai diprotes warga Long Bentuq, menurut Beng Lui, PT SAWA kemudian "mendekati" dua desa tetangga, yakni Desa Long Le'es dan Desa Long Pejeng. Dua desa ini merupakan desa pemekaran dari Desa Long Bentuq pada 1993.
"Dan, kepada desa-desa tetangga itu, sudah banyak sekali kita menyerahkan lahan-lahan kepada mereka, mengubah batas-batas lahan yang kita sepakati. Nah, batas tahun 1993 itu diabaikan oleh perusahaan dan desa-desa tetangga juga," jelas dia.
Pada 2008, konflik memanas. Ketika itu, menurut Beng Lui, PT SAWA mulai menggarap lahan milik Desa Long Bentuq. Proses land clearing, disebut Beng Lui, dijalankan perusahaan: hutan dibabat, pohon-pohon diratakan.
Warga desa kemudian memprotes aksi perusakan hutan itu lewat sepucuk surat ke perusahaan. Namun, surat protes itu tidak digubris. "Mereka terus bekerja dan menggusur wilayah kita, termasuk hutan-hutan, hutan perawanlah. Lebat sekali itu digusur," jelas Beng Lui.
Masyarakat pun melaporkan aktivitas PT SAWA ke Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tapi, tidak ada tanggapannya. Katanya sih, hutan adat itu tidak ada legalitas," imbuh Beng Lui.
Upaya perlawanan masyarakat adat Desa Long Bentuq terus berlanjut. Melihat kerusakan hutan yang semakin meluas, warga desa kembali mengirimkan surat protes ke perusahaan pada 2014. Namun, keluhan warga lagi-lagi tidak digubris PT SAWA.
Pada 2015, aksi unjuk rasa besar-besaran digelar untuk pertama kalinya oleh masyarakat adat di Long Bentuq. Ketika itu, menurut Beng Lui, Kapolsek Muara Ncalong dan Kapolsek Muara Bengkal diutus untuk meredakan aksi unjuk rasa dan bernegosiasi dengan warga.
"Nah, pada waktu itu, kami tidak paham, sepertinya para polisi inilah yang menjadi pemilik perusahaan. Mereka yang bernegosiasi dengan kita. Kami maunya kan perusahaan. Tapi, kedua tokoh polisi (kapolsek) inilah yang melakukan lobi-lobi dengan masyarakat adat," ujar Beng Lui.
Negosiasi berlangsung alot. PT SAWA kemudian membawa sengketa lahan ke Pemkab Kutai Timur. Rapat-rapat digelar. Dalam sebuah rapat, menurut Beng Lui, perwakilan dari desa-desa tetangga dihadirkan untuk membantah klaim kepemilikan lahan warga Desa Long Bentuq.
"Desa tetangga kami di sebelah selatan itu, Long Tesak itu--padahal, itu saudara saya--membuat pernyataan bahwa Long Bentuq itu tidak punya wilayah di sebelah kiri mudik (hulu) sungai. Apa enggak menyakitkan itu?" ujar Daud.
Pada 2015, pelaksana tugas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman pun mengeluarkan SK baru. Selain tetap mengizinkan PT SAWA beroperasi, menurut Daud, lahan milik masyarakat adat Desa Long Bentuq juga semakin diperkecil, dari 4.000 ribu hektare menjadi 1.000 hektare.
"Kalau kita omong kabupaten, saya jadi ngeri dengernya. Waktu kami ke kabupaten itu tidak ada sama sekali bahasa-bahasa mengambil jalan tengah. Mereka tidak mau mendengar alasan dari kita," tutur Daud.
Belum menyerah
Meski SK baru telah dikeluarkan, warga tak menyerah. Aksi-aksi protes tetap dijalankan. Pada 30 Januari 2021, warga memblokade akses jalan menuju areal perkebunan PT SAWA. Aksi itu digelar saat pertemuan antara perwakilan desa, perusahaan, dan Pemkab Kutai Timur sedang berlangsung.
"Sebelum pertemuan, ada informasi pengerahan Brimob ke Long Bentuq untuk membubarkan paksa demo itu. Lalu, rapat sempat tertunda dua jam karena ketua dewan adat meminta agar bupati dan kapolres hadir untuk menjelaskan apa maksud mengerahkan (personel) Brimob ke lokasi," jelas Beng Lui.
Setelah mendapat penjelasan dari Kapolres Kutai Timur, rapat pun dilanjutkan. Karena terus memanas, sang bupati kemudian meminta jumlah peserta rapat dikurangi. Hanya orang-orang yang namanya tertera di daftar hadir yang boleh mengikuti rapat.
"Pak Bupati meminta warga yang di luar absen keluar semua. Hanya masing-masing satu utusan saja. Nah, dari dari desa tetangga termasuk perusahaan itu (ada) 20 orang lebih. Nah, ini kan tidak adil. Sedangkan kami yang bermasalah saja hanya diminta 1 orang," tutur Beng Lui.
Perdebatan dalam rapat pun berjalan satu arah. Mayoritas peserta rapat setuju menjalankan SK Bupati Kutai Timur tahun 2015. Lantaran khawatir dengan keamanan warganya di area unjuk rasa, Beng Lui selaku sekretaris adat pun mengalah. Dengan berat hati, ia menerima keputusan rapat.
Usai rapat tersebut, warga Desa Long Bentuq sepakat untuk mendata aset-aset milik desa yang telah digarap PT SAWA. Pada Sabtu (27/2) sore, usai mendata aset di areal perkebunan PT SAWA itulah, Beng Lui dan rekan-rekannya dijemput polisi.
Selain ketiga tokoh adat itu, Pastor Paroki St. Paulus Long Bentuq Herri Kiswanto Sitohang juga dipanggil sebagai saksi terkait aksi unjuk rasa pada 30 Januari 2021. Menurut Herri, penyidik mencoba mencari tahu siapa dalang di balik aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami menilai ini layak diperjuangkan, maka di sinilah kami punya tugas untuk mengungkap kebenaran yang objektif," kata Herri kepada Alinea.id.
Herri turut mendampingi warga Desa Long Bentuq sejak 2015. Menurut dia, warga desa hanya meminta agar tanah ulayat milik mereka dikembalikan sebagaimana kesepakatan dengan desa-desa tetangga pada 1993.
"Masalah ini kan dengan perusahaan, bukan dengan desa-desa tetangga. Tapal batas sudah clear dan belum pernah dicabut batas-batas desa itu sejak 1993 itu," jelas Herri.
Lebih jauh, Herri mengatakan, keberadaan perkebunan sawit di area Long Wai telah berdampak buruk terhadap lingkungan. Yang paling kentara ialah tercemarnya air sungai karena limbah kelapa sawit. "Bahkan, (air sungai) tidak memungkinkan lagi dikosumsi," imbuh dia.
General Manager Licence & CSR PT SAWA Angga Rachmat Perdana mengklaim seluruh bidang tanah yang dipermasalahkan warga saat pembebasan lahan pada 2009 dan 2014 sudah diganti rugi, termasuk yang dipersoalkan warga di Desa Long Bentuq.
Dalam proses ganti rugi, PT SAWA melibatkan panitia khusus dan kepala adat Dayak dari tiga desa, yakni Desa Long Pejeng, Desa Long Le'es, dan Desa Nyelong.
"Termasuk kepala adat besar suku Dayak Kenyah se-Sei (Sungai) Atan dan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura," ujar Angga dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Jumat (13/3) malam.
Menurut Angga, konflik antara PT SAWA dan Desa Long Bentuq kembali mengemuka lantaran terjadi pergeseran batas desa yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng masuk menjadi bagian wilayah Desa Long Bentuq.
Ia mengklaim kepala adat Dayak Modang di Long Bentuq menuntut PT SAWA membayar denda adat sebesar Rp15 miliar akibat pergeseran batas wilayah tersebut.
"Padahal, wilayah eks Desa Long Pejeng tersebut telah diganti rugi seluruh dari masyarakat setempat dan persetujuan kepala adat Dayak Long Pejeng serta kepala adat besar suku Dayak Kenyah se-Sei Atan," kata dia.
Sebagai solusi, menurut Angga, PT SAWA menawarkan kerja sama kemitraan bagi masyarakat Long Bentuq semisal membantu percetakan sawah, pengembangan tanaman jagung, kelapa sawit, dan ternak sapi. Menurut dia, mayoritas warga desa setuju dengan solusi itu. "Namun tawaran tersebut ditampik oleh kepala adat Dayak Long Bentuq," ujarnya.
Mempertahankan identitas
Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 di Kutai Timur, Buyung Marajo menilai konflik antara warga Desa Long Bentuq dan perusahaan bakal terus terjadi selama hutan adat milik warga tidak dikembalikan. Menurut dia, hutan, tanah, dan sungai sudah menjadi bagian dari identitas suku Dayak Modang.
"Kalau salah satunya rusak, entitas sebagai orang Dayak ini hilang. Karena orang-orang Dayak menggantungkan hidup pada hutan, sungai dan tanah. Bukan soal itu saja, ada nilai-nilai ritual dan tradisi di dalamnya yang ikut hilang," kata dia kepada Alinea.id.
Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), warga desa Long Bentuq merupakan keturunan komunitas adat Long Wai yang sebelumnya tinggal berpindah-pindah. Pada mulanya, komunitas ini tinggal di pertengahan Sungai Atan dan mendirikan sebuah kampung (mein) bernama Suin Leing Long Beaq.
Ketika itu, komunitas ada Long Wai dipimpin raja bernama Do Mliah Lejiu. Menurut legenda setempat, Do Mliah memindahkan kampung karena dikutuk oleh dewa lantaran menggelar ritual adat yang salah. Kutukan itu menyebabkan kampung tenggelam menjadi danau.
Warga yang selamat dari kutukan kemudian mendirikan mein baru di area "kepala" Sungai Atan. Karena beragam alasan, komunitas adat Long Wai berpindah-pindah hingga akhirnya menetap di Mein Long Juon. Setelah kian besar, Mein Lung Juon pecah menjadi Mein Leleing Benguon dan Mein Long Bentuq.
Dikisahkan, suku Dayak Modang Long Wai umumnya hidup dari bercocok tanam di ladang, mencari hasil hutan, dan berburu ikan di sungai. Mereka juga memanfaatkan aliran sungai sebagai medium transportasi antar desa.
Menurut Buyung, konflik antara perusahaan dan masyarakat adat di Kalimantan kerap terjadi karena pemerintah daerah tidak memikirkan dampak negatif yang dialami warga setempat saat membuka keran investasi.
"Pemerintah ini udah tahu sebetulnya konflik itu bakal terjadi. Kita, kalau bilang (kesalahannya ada pada) kebijakan publik, ya, aturan yang saling tumpang tindih itu," jelas Buyung.