close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para pekerja tengah beraktivitas di proyek pembangunan Meikarta. Antara Foto
icon caption
Para pekerja tengah beraktivitas di proyek pembangunan Meikarta. Antara Foto
Nasional
Senin, 17 Desember 2018 13:39

Di sidang perdana Meikarta, KPK akan beberkan peran para terdakwa

Pada persidangan perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan.
swipe

Sidang perdana perkara suap perizinan pembangunan proyek Meikarta bakal segera digelar pada Rabu 19 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang itu, KPK akan membeberkan peran masing-masing terdakwa kasus tersebut.

“Persidangan perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin (17/12). 

Febri menjelaskan, KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk 4 terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, di antaranya Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang, Konsultan Lippo Grup Fitradjaja Purnama dan Konsultan Lippo Grup Taryudi.

Dalam dakwaannya, kata Febri, KPK akan menguraikan peran dari masing-masing terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya. KPK juga akan membeberkan relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. Selain itu, dalam sidang nanti KPK juga akan fokus untuk menyodorkan dugaan kepentingan korporasi.

“Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yg mulai dituangkan di Dakwaan,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.

Selain mereka, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini. 

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang Yuan dan uang RP 100 juta. Barang bukti lain yang diamankan penyidik KPK yakni tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan