close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 19 Maret 2020 06:32

Diadukan ke Dewas, Wadah Pegawai KPK tetap bela Kompol Rossa

Bagi Yudi, laporan tersebut merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi.
swipe

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan, pihaknya tetap membela Kompol Rossa Purbo yang dikembalikan ke Polri. Sekalipun dirinya diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas).

"Ini merupakan wujud kepastian dan jaminan bagi pegawai KPK yang lainnya. Apa pun risiko yang kami hadapi. Dilaporkan ke Dewas atau ke mana pun, kami siap menghadapi. Yang penting, agar pegawai KPK bisa tenang bekerja," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/3).

Pengembalian Rossa ke Polri menjadi polemik. Menyusul langkah "Korps Bhayangkara" membatalkan surat tentang penarikannya tertanggal 13 Januari 2020. Namun, pimpinan KPK tetap memproses dan mendepaknya.

Yudi mengungkapkan, status Rossa kini takjelas. Lantaran tak diakui kedua institusi yang pernah dibelanya: KPK maupun Polri.

"Kami tetap bekomitmen. Mas Rossa sebagai penyidik berintigritas. bahwa Mas Rossa sedang menjalankan tugas," ucapnya.

Soal pelaporannya ke Dewas oleh pegawai KPK berinisial IA, bagi dia, berupakan risiko. Meski menyesalkan langkah tersebut.

"Bagi kami, laporan tersebut memang merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi. Karena yang kami perjuangkan, adalah pegawai. Tetapi bagi kami, itu adalah suatu risiko yang harus kami lakukan. Yang harus kami hadapi," tuturnya.

Dirinya pun telah diperiksa Dewas pada 18 Maret. Gegara keterangannya yang membela Rossa dan mengkritisi sikap pimpinan KPK dipersoalkan. Lantaran diduga melanggar kode etik.

Meski begitu, Yudi enggan membocorkan materi pemeriksaan. "Yang paling penting, saya sudah menjelaskan semua di Dewas," katanya.

Di sisi lain, Rossa sempat melayangkan gugatan administratif ihwak keputusan Firli Bahuri cs mendepaknya. Namun, pimpinan KPK menolaknya.

Sejurus kemudian, dirinya mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga berita ini tayang, prosesnya belum rampung.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan