close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga mendapatkan sertifikat tanah setelah diadvokasi LAKRI. Foto dokumentasi LAKRI
icon caption
Warga mendapatkan sertifikat tanah setelah diadvokasi LAKRI. Foto dokumentasi LAKRI
Nasional
Minggu, 21 November 2021 21:29

Diadvokasi LAKRI, warga Bojonggede akhirnya dapat sertifikat tanah

Masyarakat menerima sertifikat tanah setelah mengadu sejak sebulan lalu.
swipe

Belasan warga Desa/Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), akhirnya mendapatkan sertifikat tanah dan bangunan usai pengurusannya dibantu Tim Saber Pungli Bojonggede dan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), sekitar sebulan silam.

Para warga sebelumnya mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Mereka pun sempat menyetorkan uang jutaan rupiah kepada panitia dan perangkat desa saat proses pendaftaran dan pengurusannya.

"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada tim saber pungli Desa Bojonggede, luar biasa. Semoga Allah berikan keberkahan dunia-akhirat," kata warga Kampung Balong RT 04/RW 011, Ahmad Yani, usai menerima sertifikat tanah dari LAKRI di Desa Bojonggede, Minggu (21/11).

Ucapan senada disampaikan warga lainnya, Sukirno warga RT 07/RW 04. Dia akhirnya bisa mendapatkan sertifikat tanah setelah menunggu lebih dari dua tahun lamanya.

"Dengan adanya tim saber pungli di Bojonggede, saya bersyukur dan berterima kasih atas relawan yang telah membantu saya mendapatkan ini (sertifikat tanah). Ini saya sudah menunggu dua tahun lebih, Pak. Semoga ke depannya bisa lebih sukses, berhasil membantu masyarakat," urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LAKRI, Dodo Lantang, menyatakan, sertifikat yang telah terbit milik masyarakat yang pertama kali mengadu dan diurus pihaknya. Totalnya ada 33 laporan dan terbagi menjadi tiga gelombang.

Dirinya pun mengapresiasi sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Bojonggede yang mau bekerja sama dengan LAKRI dalam penerbitan sertifikat tanah warga tersebut.

"Kami apresiasi langkah pemerintah desa untuk menyelesaikan PTSL secara tuntas. Tanpa dorongan kita, semestinya masalah ini harus diselasaikan dengan cara-cara sesuai prosedur, jangan hambat hak masyarakat," tuturnya.

Dodo menambahkan, LAKRI bakal terus mengusut tuntas masalah pungli dalam Program PTSL tersebut. Pangkalnya, memberatkan dan merugikan masyarakat.

"LAKRI dan tim saber pungli Bojonggede akan terus menuntut klarifikasi pungli tersebut," jelasnya. "Apakah nanti teridentifikasi ke gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara pemerintah desa, nanti akan kita lihat kemungkinannya berangkat dari data yang kita miliki."

Untuk sementara, terang Dodo, pihaknya masih fokus menangani warga yang mengadu kepada LAKRI tentang pengurusan sertifikat tanah mengingat baru sebagian yang menerima haknya.

"Ini belum selesai karena kita belum dapat data definitif dari panitia basecamp tentang data warga yang sudah selesai, belum selesai, atau hilang," tutupnya.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan