Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan dilayangkan lantaran adik eks Gubernur Banten ini diyakini terbukti melakukan praktik rasuah.
Praktik rasuah itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Pria yang akrab disapa Wawan ini, dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Dia juga dinilai terbukti mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.
Akibat perbuatannya, Wawan diyakini terbukti melanggar dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Wawan juga dinilai terbukti telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening baik atas nama orang lain, maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.
Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.
Atas dasar itu, Wawan dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan pemberat hukuman, jaksa menanggap perbuatan Wawan telah bertentangan dengan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit di depan persidangan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Sedangkan pertimbangan meringankan hukuman, Wawan telah bersikap sopan selama proses persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," tutup jaksa.