close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga Kebun Sayur Ciracas, didampingi mahasiswa UI dan LBH Jakarta, melakukan orasi di Gedung Komnas HAM. (Robi Ardianto/Alinea).
icon caption
Warga Kebun Sayur Ciracas, didampingi mahasiswa UI dan LBH Jakarta, melakukan orasi di Gedung Komnas HAM. (Robi Ardianto/Alinea).
Nasional
Senin, 04 Juni 2018 14:45

Dianggap warga liar, warga Kebun Sayur Ciracas tuntut hak warga negara

Warga Kebun Sayur Ciracas menuntut hak hidup yang sama dengan warga lain.
swipe

Puluhan warga Kebun Sayur Ciracas, Jakarta Timur, melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (4/5). Mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia. 

Tim 9 yang menjadi perwakilan warga Kebun Sayur, menyebut ada tujuh tuntutan warga yang disampaikan pada Komnas HAM agar mendapat hak hidup yang sama dengan warga lain. Menurut Fandi S, salah satu anggota tim 9, warga Kebun Sayur juga tidak mendapatkan haknya atas warga negara, seperti air bersih, listrik, maupun administrasi kependudukan sejak 2009 lalu karena dianggap warga liar.

"Warga menuntut agar Komnas HAM menindaklanjuti kasus Kebun Sayur Ciracas yang sempat tertunda. Selain itu, warga juga meminta Komnas HAM segera melakukan penyelesaian kasus Kebun Sayur Ciracas yang berdasarkan wewenang, sesuai dengan HAM dan UU 1945," kata Fandi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, senin, (4/6).

Ketua Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2018, Elang M, dalam orasinya mengatakan warga Kebun Sayur Ciracas telah menempati wilayah tersebut selama 20 tahun. Namun, perlakuan yang diberikan kepada mereka justru sangat diskriminatif. Salah satunya adalah tidak diberikannya hak atas administrasi kependudukan, karena dianggap sebagai warga liar. 

"Bapak-bapak, ibu-ibu, apakah ada yang  bisa menjelaskan apa itu warga liar dan warga tidak liar," ucap Elang. 

Salah seorang warga Kebun Sayur yang hadir dalam aksi itu, mengamini hal tersebut. Dia menceritakan pengalamannya yang ditolak oleh pemerintah desa, karena diketahui merupakan warga Kebun Sayur.

"Saat ingin bikin KTP, saat mereka tahu saya dari warga Kampung Sayur, saya tidak dilayani secara administrasi. Mereka menyebut kami sebagai warga liar," katanya.

Namun, saat warga menanyakan apa yang dimaksud dengan warga liar, pemerintah desa tidak ada yang bisa menjawabnya. Hanya saja, akibat penolakan tersebut, warga jadi kesulitan mendapat hak-hak lainnya seperti pelayanan BPJS dan lain sebagainya.

Selain itu, warga juga menuntut hak ekonomi, sosial, budaya, hak atas perumahan, dan pelayanan administrasi penduduk kepada warga Kebun Sayur Ciracas. Mereka juga menuntut agar tidak ada penggusuran paksa di Kebun Sayur Ciracas. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan