Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan sementara dua hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, ketiganya bakal tetap menerima sebesar 50% dari penghasilannya setiap bulan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan kedua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diberhentikan sementara masing-masing bernama Iswahyu Widodo dan Irwan. Sementara seorang lainnya yakni panitera pengganti Muhamad Ramadhan. Ketiganya diberhentikan sementara karena menjadi tersangka atas kasus penanganan perkara akuisisi korporasi di PN Jaksel.
“Mahkamah Agung memberhentikan hakim dan panitera yang ditandatangani oleh Dirjen,” kata Suhadi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis, (29/11).
Suhadi mengungkapkan, pemberhentian sementara terhadap Hakim Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhamad Ramadhan berlaku sejak 27 November 2019. Meski demikian, lanjut Suhadi, mereka juga bakal menerima uang pemberhentian sementara sebesar setengah dari penghasilan jabatannya.
“Kepada mereka diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018 berdasarkan peraturan," kata Suhadi.
Dalam kasus ini, selain ketiga orang tersebut, KPK juga sudah menetapkan kepada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Arif Fitrawan yang berprofesi sebagai advokat dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK menduga uang suap yang diterima dua hakim dan panitera bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018. Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel, merupakan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Kedua hakim, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera Muhammad Ramadhan, diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp650 juta. Rinciannya anatara lain dalam bentuk uang senilai 47.000 dolar Singapura dan uang Rp150 juta dari Arif FItrawan dan Martin.
Sebagai penerima suap, Iswahyu, Irwan, dan Muhamamad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.