Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14-17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan dalam/luar negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6).
Keempat SE Kemenhub tersebut ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana (sapras) transportasi umum. SE ini menjadi pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Kendati demikian, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker saat tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19. Selain itu, diimbau melakukan vaksinasi hingga dosis keempat atau booster kedua.
Penumpang juga disarankan membawa hand pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala, terutama telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Jika sedang tidak fit dan berisiko tertular/menularkan Covid-19, penumpang diminta menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah terjadinya transmisi.
"SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Kebijakan ini diterapkan seiring dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022.