Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3.724.520.000. Andi Putra dibekuk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/10).
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) per 31 Maret 2021, saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari Fraksi Partai Golkar.
Harta Andi terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, mantan Ketua DPRD Kuansing ini tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kuansing senilai total Rp3,15 miliar.
Sementara untuk harta bergerak, Andi tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp860 juta yang terdiri dari dua mobil dan satu sepeda motor. Sehingga total asetnya mencapai Rp4,01 miliar.
Ketua Golkar Kuansing ini juga tercatat memiliki utang sebesar Rp285.480.000. Jadi, secara keseluruhan total kekayaan Andi berdasarkan LHKPN teranyarnya berjumlah Rp3.724.520.000.
Selain Bupati Andi, tim penindakan KPK juga turut mencokok tujuh orang lainnya. Di antaranya, ajudan bupati dan pihak swasta. OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap izin perkebunan.