Brigjen Endar Priantoro bakal mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk melayangkan aduan pada hari ini, Senin, (17/4). Endar rencananya bakal mengadukan dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, Pak Endar (hari ini) akan melapor ke Ombudsman," kata kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Menurut Rahmat, Endar dan tim kuasa hukum bakal mendatangi Ombudsman RI siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Endar juga telah mengadukan pencopotan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 4 April 2023.
Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Keputusan pemberhentian itu dinilai janggal, sebab hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Oleh karena itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Endar juga mengajukan surat keberatan pemberhentian dirinya ke KPK.
Ia menuntut KPK menyatakan surat keputusan pemberhentian dirinya tidak sah dan berlaku, serta mengembalikan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga diminta memulihkan nama baik Endar serta membatalkan rekrutmen Dirlidik baru.
Sementara itu, meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga memutus akses Endar sebagai pegawai.