close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Ist
icon caption
Ilustrasi. Foto: Ist
Nasional
Rabu, 25 Oktober 2023 20:30

Didakwa korupsi dan pencucian uang, Anang dituntut 18 tahun penjara

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anang Achmad Latif 18 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Anang adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Dirut BAKTI.

JPU menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata JPU di PN Tipikor Jakpus, Rabu (25/10).

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” ujarnya.

Menurut JPU, Anang telah melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa dalam dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut, Anang telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Misalnya, untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nomor Polisi D 4679 ADV seharga Rp950 juta. Kemudian, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300,00.

Lalu, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan membeli satu unit mobil BMW X5 warna Hitam 2022 Nomor Polisi B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar. 

Ada pun perkara yang menjerat Anang dkk ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada perkara pokok, Anang bersama terdakwa Johnny G Plate mengetahui proyek ini berjalan mangkrak. Maka dari itu, untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.

“Tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Atas persetujuan Johnny, Elvanno Hatorangan dan Anang memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu sampai 31 Maret 2022. Ternyata tidak ada satupun BTS yang terselesaikan dan dibuatkan BAPHP. 

“(Anang dan Elvano) tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar  Rp3.429.545.597.511,” ucap JPU.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan