Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp579,776 miliar.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk merumuskan nota keberatan. Kepada majelis hakim, Maqdir beralasan hal ini diperlukan agar pihaknya leluasa menyusun nota eksepsi tersebut.
"Kami minta waktu tiga minggu untuk menyusun eksepsi ini yang mulia," kata Maqdir saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Usai sidang, Maqdir menyebut adanya kejanggalan atas predicate crime atau pembuktian kejahatan asal dari TPPU yang menjerat kliennya, dalam surat dakwaan penuntut umum KPK. Hal itu lah yang menjadi landasan pihaknya berencana mengajukan nota keberatan.
"Misalnya, salah satu contoh, pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? bagaimana bisa seperti itu. Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," katanya.
Seharusnya, kata Maqdir, penuntut umum KPK menunjukan adanya pengalihan barang maupun aset, yang diduga hasil TPPU Wawan. Hal tersebut disebutnya dapat menguatkan dugaan terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh Wawan.
Untuk diketahui, Wawan didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kemudian, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten, dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Wawan dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp94,3 miliar dalam tiga perkara itu.
Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening baik atas nama orang lain, maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan perusahaan di bawah kendali Wawan.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan 2010-2021, Airin Rachmi Diany, didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005-2013, senilai Rp579,776 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai ongkos politik istrinya di Pilwalkot Tangerang Selatan dan kakaknya, Ratu Atut Choisyah di Pilkada Banten.