close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 21 April 2021 13:55

Didakwa terima suap Rp32,4 miliar, Juliari tak ajukan keberatan

Menurut Maqdir, nota keberatan tidak diajukan agar perkara bisa lebih cepat diselesaikan. 
swipe

Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak mengajukan keberatan setelah didakwa terima suap Rp32,4 miliar. Hal itu, disampaikan penasehat hukum Juliari ketika ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengenai sikap terhadap surat dakwaan.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan dengan para penasehat hukum yang lain. Kami tidak akan mengajukan keberatan,"ujar Maqdir Ismail selaku penasehat hukum Juliari di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Menurut Maqdir, nota keberatan tidak diajukan agar perkara bisa lebih cepat diselesaikan. Di samping itu, kubu Juliari meminta majelis hakim memberi perhatian khusus terkait surat dakwaan, terutama mengenai duit Rp29,25 miliar.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Juliari menerima hadiah berupa uang melalui pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.

Sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Rp29,25 miliar dari beberapa penyedia bantuan sosial Covid-19 2020 lainnya.

"Dalam proses perkara ini pun kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Harry van Sidabukke dan Ardian IM. Sementara yang Rp29 (miliar) ini, statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini adalah suap, maka pemberi suapnya itu siapa? Ini yang kami mohon perhatian majelis hakim," ucap Maqdir

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa menduga uang Rp32,4 miliar diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tiga Pilar Argo Utama dan beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 2020.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun empat tersangka lain, Matheus, Adi, Harry dan Ardian saat ini sudah berstatus terdakwa. Matheus dan Adi baru akan memulai persidangan. Sementara Harry dan Ardian telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan