Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Atmojo Suroyo membenarkan pihak keluarga David, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) telah mendatangi lembaganya pada Jumat (24/2) sore.
Menurut Atmojo Suroyo, kedatangan keluarga korban yang didampingi LBH Ansor itu bermakud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hasto menambahkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan, karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.
Sementara dari korban sendiri, berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.