Warga Jakarta Timur melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan R Surjadi karena jaksa di Kejati DKI diduga membantu tersangka kasus penyerobotan lahan di kawasan Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Surjadi, Edi Wilson mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya tidak berjalan lancar karena berkas belum lengkap. Sementara, dari kepolisian telah melimpahkan semua berkas perkara ke Kejati DKI.
"Pakar saja sudah menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk unsur dan alat buktinya sudah cukup,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/7).
Ia menyebut, jaksa mengembalikan berkas perkara nomor: BP/90/11/2023 Direskrimum kepada penyidik kepolisian. Jaksa kemudian memberikan petujuk untuk menambah alat bukti dan meminta pendapat ahli pidana dan pertanahan terkait kasus ini.
Kepolisian mengirimkan lagi berkas perkara tersebut kepada jaksa. Namun, jaksa malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini.
“Ini aneh, kenapa jaksa malah meminta polisi untuk SP3 (penghentian perkara). Awalnya sudah diminta untuk lengkapi berkas. Setelah dilengkapi kenapa disuruh SP3. Jadi apakah jaksa berupaya melindungi tersangka ini?” tanya Wilson.
Maka dari itu, Wilson berharap Kejaksaan Agung mau mengusut dugaan perlindungan hukum yang diberikan jaksa kepada para mafia tanah. Belum lagi, Ismail Mandri beberapa kali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan tapi selalu dihentikan.
“Pemerintah kan mau tegas berantas mafia tanah. Jaksa Agung juga pernah bilang begitu. Kami berharap laporan kami ini bisa diproses dengan baik,” ujar Wison.
Sementara itu, R Surjadi selaku korban pun menaruh harapan yang sama kepada Kejaksaan Agung. Dia berharap kasus ini segera diproses dan jaksa yang diduga berbuat curang diberikan sanksi. Sebab, Surjadi menegaskan, peristiwa ini sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Saya sih sangat berharap tanah saya itu bisa dikembalikan. Kepada Jaksa Agung saya memohon agar laporan saya bisa diproses,” ucap R Surjadi.
Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara terkait penyerobotan lahan seluas 8.850 meter persegi yang dilakukan oleh Ismail Mandri selaku Direktur Pulogadung Steel. Selama beberapa tahun, Ismail Mandri menguasai tanah milik R Surjadi.
Perbuatan itu pun telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada tahun 2019, polisi pun telah menetapkan Ismail Mandri sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 167 dan 263 KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/703/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 4 Februari 2019.