Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri atas dugaan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing mengatakan, Rocky Gerung melontarkannya saat berada dalam acara dengan para buruh di Bekasi. Setidaknya, ada tiga poin yang menjadi fitnah saat acara tersebut.
“Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” katanya di Mabes Polri, Rabu (2/8).
Poin pertama soal Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh. Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, ada dugaan pergerakan masyarakat mulai dari 10 Agustus 2023.
Ketiga, soal ambisi Jokowi untuk mempertahankan legacy. Jokowi pergi ke Cina dengan menawarkan IKN (Ibu Kota Negara).
“Jadi Bapak Presiden berkunjung ke sana ini kan dalam kewenangan dia dalam tugas negara,” ujarnya.
Kemudian, dia juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung. Pasalnya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yakni presiden harus melaporkannya secara langsung.
Ia pun telah menyiapkan semua bukti yang diperlukan untuk diberikan kepada penyidik. Pihaknya juga telah mempelajari semua bukti tersebut.
Pelaporan ini pun dilakukan karena dirinya melihat Jokowi menjadi pihak yang dirugikan. Tidak lupa, Jokowi ditegaskan tetap merupakan kader partai moncong putih itu.
“Jadi gini, Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum,” ucapnya.