close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Foto: dpr.go.id/Naefuroji/Man
icon caption
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Foto: dpr.go.id/Naefuroji/Man
Nasional
Jumat, 23 April 2021 14:49

Diduga jadi makelar kasus suap penyidik KPK, Formappi: Azis lecehkan DPR

Lucius menegaskan, rumah dinas pimpinan DPR yang disediakan negara sebagai fasilitas penunjang digunakan untuk membuat persekongkolan jahat.
swipe

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga menjadi aktor pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal tersebut, terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai, indikasi keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut merupakan suatu hal yang memalukan. 

Selaku pimpinan DPR, menurut dia, Azis merelakan dirinya menjalankan peran sebagai fasilitator atau makelar untuk mewujudkan misi Syahrial agar kasusnya bisa dihentikan.

"Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus." kata Lucius kepada Alinea.id, Jumat (23/4).

Lebih memalukan lagi, Lucius menegaskan, rumah dinas pimpinan DPR yang disediakan negara sebagai fasilitas penunjang digunakan untuk membuat persekongkolan jahat. Yakni, menghentikan kasus suap dengan bantuan berhadiah kepada penyidik.

"Kehadiran wakil dari unsur penegak hukum ditambah lagi pelaku kejahatan, dihadapan seorang petinggi DPR benar-benar merupakan sebuah persekongkolan yang tak hanya mau membuktikan bahwa permainan kasus itu bisa dilakukan,"tegas dia.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Azis bahwa DPR tak hanya sukses merevisi UU KPK. Tetapi, juga menjadi kelompok pertama yang memanfaatkan regulasi yang melemahkan itu sekaligus mendapatkan keuntungan dari pelemahan KPK.

"Dengan demikian saya kira dugaan keterlibatan Azis dengan konstruksi pelibatan sebagai fasilitator atau makelar ini merupakan sesuatu yang krusial dan penting untuk ditangani cepat oleh KPK,"tandasnya.

Alinea.id coba menghubungi Azis Syamsuddin untuk mengkonfirmasi pertemuan di rumahnya. Kendati demikian, Azis belum menjawab pesan singkat.

Diketahui, Robin ditetapkan tersangka bersama Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). Dalam perkaranya, Robin diduga menerima Rp1,3 miliar agar tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. KPK menyebut, kasus bermula di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan