close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur salah satu BUMD Kabupaten Serang, Tubagus Boyke F Sandjadirja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan penyertaan modal pada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas pada 2016.A
icon caption
Direktur salah satu BUMD Kabupaten Serang, Tubagus Boyke F Sandjadirja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan penyertaan modal pada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas pada 2016.A
Nasional
Senin, 02 Desember 2019 19:18

Diduga korupsi Rp1,8 miliar, Direktur BUMD di Serang ditahan

Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
swipe

Direktur salah satu BUMD Kabupaten Serang, Tubagus Boyke F Sandjadirja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan penyertaan modal pada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas pada 2016 dan diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Selain Boyke, Kejari pun menahan Nazarudin selaku Kabag Dana PT LKM Ciomas. Sebelumnya, penyidik telah menjebloskan Kepala Bagian Kas PT LKM Ciomas, Kabupaten Serang, Ahmad Tamami dengan vonis hukuman selama dua tahun penjara pada Februari 2019.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Boyke F Sandjadirja dan Nazarudin terkait tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan peyartaan modal di PT LKM Ciomas 2019," kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kajari Serang Sulta Donna Sitohang di Kantor Kejari Serang, Senin (2/12).

Tersangka ditahan di Rutan Klas IIb Serang selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi itu terbongkar bermula dari banyaknya nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan.

Boyke diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang telah disalahgunakan oleh oknum di perusahaan.

Selain itu, juga diduga melakukan pinjaman Rp150 juta dan memerintahkan Kabag Kas Ahmad Tamami untuk membayar angsuran menggunakan uang kas PT LKM Ciomas dengan total Rp232 juta.

Setelah ada kebocoran itu, Kantor Akuntansi Publik Asep Ramansyah Manshur melakukan audit. Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan