close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Foto Humas Polri.
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Foto Humas Polri.
Nasional
Selasa, 11 Agustus 2020 20:33

Diduga lecehkan 3 Polwan, Iptu AM dicopot dari jabatannya

Polri pastikan beri sanksi tegas apabila Iptu AM terbukti lakukan pelecehan.
swipe

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM diperiksa Bidang Provesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelecehan terhadap tiga anggota polisi wanita (Polwan).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Iptu AM juga telah dicopot dari jabatannya.

Sampai saat ini, Iptu AM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. “Sudah di periksa propam dan sementara sudah dinonaktifkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Argo menegaskan, apabila Iptu AM terbukti melakukan tindak pidana, ia akan diganjar sanksi berat yang akan langsung diberikan usai pemeriksaan di Propam Polri.

“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti Polri tak mentolelir," tutur Argo. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo membeberkan, Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas dilingkup Polres Kepulauan Selayar.

Akibat perbuatannya, Iptu AM dinonaktifkan dari jabatan sejak 8 Agustus 2020. Dalam pendalaman oleh Kapolres Selayar, Iptu AM mengaku menuturkan kalimat tersebut atas dasar candaan. 

Namun, menyinggung perasaan korban, diduga mengarah kepada pelecehan dengan kata-kata yang melanggar norma kesusilaan. Antara Iptu AM dan korban pun telah dilakukan mediasi. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan