close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PKS meminta PP Ekspor Pasir Laut dicabut karena disinyalir untuk meraih pendanaan politik jelang Pemilu 2024. Dokumentasi DPR
icon caption
PKS meminta PP Ekspor Pasir Laut dicabut karena disinyalir untuk meraih pendanaan politik jelang Pemilu 2024. Dokumentasi DPR
Nasional
Selasa, 30 Mei 2023 16:13

Diduga untuk raih pendanaan politik, PKS minta PP Ekspor Pasir Laut dicabut

Pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah sempat dilarang selama 20 tahun.
swipe

Kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut menuai kecaman. Kebijakan yang pernah ditutup selama 20 tahun dan kini dilegalkan itu dinilai akan membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. 

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menyebut, pemberian izin ekspor pasir laut adalah kebijakan gegabah pada tahun politik. Meski ditujukan buat pengerukan sedimen dan prioritas penggunaan dalam negeri, kata Mulyanto, beleid itu juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor.

Dengan kondisi tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan. "Karena itu, Fraksi PKS menolak dan minta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut," pinta Mulyanto di Jakarta, Selasa (30/5).

PP Nomor 26 Tahun 2023 diterbitkan pada 15 Mei 2023. Pasal 9 PP menyebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan perundang-udangan.

"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil, akan sangat negatif. Karenanya, selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," urai anggota Komisi VII DPR ini.

Fraksi PKS, kata Mulyanto, resmi menolak kebijakan tersebut dan mendesak pemerintah membatalkannya. Dalihnya, tidak ada urgensinya bagi Indonesia mengekspor pasir laut. Keuntungan ekonomi yang diperoleh, klaim Mulyanto, tak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan dituai Indonesia.

Mulyanto mengkhawatirkan kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI. Apalagi, kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

Mulyanto menengarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang Pemilu 2024. "Anehnya lagi, kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan